“Seluruh penerima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.
Ia menambahkan, selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian RK dan PMPK Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.
BACA JUGA:Viral Transaksi Emas Palsu Berujung Penembakan! Pedagang Lansia Luka di Pipi, Pelaku Gagal Kabur
Total penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan tercatat sebesar Rp9.478.462.500 (sembilan miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta empat ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).