Ia menjelaskan bahwa alasan penerapan bea keluar adalah meminimalisir aktivitas penambangan batu bara selama ini merugikan negara.
Dia pun menjelaskan sebenarnya perusahaan tambang batu bara membayar pajak penghasilan (PPh), royalti, dan lainnya.
“Pengelolaan sumber daya alam (SDA) seharusnya merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.
Terkait besaran tarif, Purbaya mengatakan, saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis.