Artinya, hanya sosok yang dihina dalam hal ini Presiden atau Wakil Presiden yang bisa melaporkan secara langsung. Ia meragukan pemimpin negara akan menggunakan pasal tersebut untuk membungkam rakyatnya sendiri.
"Masa Raja Charles mau adukan rakyatnya? Masa Kanselir Jerman mau adukan rakyatnya? Enggak mungkinlah. Intinya, dalam pelaksanaannya hampir nyaris tidak pernah dipakai," tegas Pigai.