Para guru tetap diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan sebagai berikut:
- Data pada Info GTK/Dapodik berstatus valid
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka
- Memiliki SK Tunjangan Profesi (SKTP) yang masih aktif
- Nomor rekening sesuai dan telah terverifikasi
Khusus bagi guru lulusan PPG 2025 atau penerima TPG baru, hak atas Tunjangan Profesi Guru mulai berlaku sejak Januari 2026.
Meski demikian, pencairan perdana umumnya dilakukan secara rapel pada Maret atau April seiring proses penerbitan NRG dan tahapan verifikasi data.