Draft Perpres Tugas TNI Tangani Terorisme Tuai Sorotan, Dinilai Ancam HAM dan Demokrasi

Rabu 07-01-2026,12:30 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:Densus 88 Ungkap 110 Anak di 23 Provinsi Terekrut Jaringan Terorisme Lewat Dunia Digital

"Padahal, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum," sambungnya.

Ia menilai pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana (criminal justice sistem), sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP, sehingga meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran HAM.

Menurutnya, tugas militer dalam mengatasi terorisme seharusnya ditunjukkan khusus untuk menghadapi ancaman terorisme di luar negeri, seperti pembajakan kapal/pesawat Indonesia di luar negeri, operasi pembebasan warga negara Indonesia di luar negeri.

BACA JUGA:Polisi Dalami Keterkaitan Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta dengan Jaringan Terorisme

"Militer tidak perlu memiliki kewenangan penangkalan dan penindakan untuk mengatasi terorisme di dalam negeri yang dilakukan secara langsung sebagaimana diatur dalam perpres ini. Penanganan terorisme di dalam negeri tetap berada dalam koridor sistem peradilan pidana," jelasnya.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan menolak draft Perpres tersebut.

Koalisi juga meminta seluruh fraksi di DPR menolak pembahasannya serta mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan mengkaji ulang draft Perpres karena dinilai membahayakan demokrasi dan masa depan penegakan HAM di Indonesia.

"Mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan mengkaji kembali draft perpres tersebut karena membahayakan kehidupan demokrasi dan masa depan penegakan HAM di Indonesia," tutupnya.

Kategori :