Penampakan Richard Lee Datang ke Polda, Penuhi Panggilan Polisi Kasus Doktif

Rabu 07-01-2026,13:58 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Tersangka tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen, Richard Lee datangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Richard Lee hadir sekitar pukul 12.58 WIB di Polda Metro Jaya.

Dirinya tampak tiba menggunakan mobil Alphard hitam berplat nomor B 707 PHS.

Mobilnya terlihat masuk ke Gedung Ditkrimsus yang diketahui area terbatas dan menggunakan akses khusus untuk masuknya.

Richard menggunakan kemeja putih dan celana jeans.

BACA JUGA:Richard Lee Diperiksa Sebagai Tersangka Soal UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Sebelumnya, Richard Lee diagendakan diperiksa siang ini di Polda Metro Jaya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus).

Kasubdit Indag Ditkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry mengatakan pemeriksaan dilakukan pukul 13.00 WIB.

"Pemeriksaan dilaksanakan pukul 13.00 WIB," katanya kepada disway.id, Rabu 7 Januari 2025.

Richard Lee ditetapkan tersangka soal tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen.

"Terkait TP (Tindak Pidana, red) yang dipersangkakan. Tindak pidana bidang kesehatan dan atau perlindungan konsumen," terangnya.

BACA JUGA:Richard Lee Janji Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Overclaim Skincare

Dimana, pelapor kasus tersebut merupakan selebgram Doktif. Dan yang bersangkutan telah diperiksa.

"Doktif selaku pelapor sudah diperiksa mas," ucapnya.

Sementara Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka terhadap RL dilakukan pada 15 Desember 2025.

Kategori :