Yaqut Cholil Sudah Tersangka, Kuasa Hukum Tekankan Prinsip Praduga Tak Bersalah

Jumat 09-01-2026,17:30 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Pramono Targetkan Seluruh Kelurahan di Jakarta Miliki Puskesmas Pembantu di 2029

BACA JUGA:Peran Penting Anak Muda Membangun Rasa Kemanusiaan Hingga Mitigasi Bencana

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi setengah-setengah, yakni, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian ini tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.

Model pembagian inilah yang kemudian dianggap menyimpang dari ketentuan UU dan menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.

Kategori :