BACA JUGA:Pramono Targetkan Seluruh Kelurahan di Jakarta Miliki Puskesmas Pembantu di 2029
BACA JUGA:Peran Penting Anak Muda Membangun Rasa Kemanusiaan Hingga Mitigasi Bencana
Namun dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi setengah-setengah, yakni, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian ini tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.
Model pembagian inilah yang kemudian dianggap menyimpang dari ketentuan UU dan menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.