Sengketa Kepemilikan PT PAKERIN, Dirjen AHU: Kami akan melakukan yang terbaik untuk Buruh dan Perusahaan

Kamis 15-01-2026,23:28 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Info Mudik Gratis Lebaran 2026 Resmi Dibuka Rute Jember-Lumajang, Warga Jabodetabek Pulang Kampung

BACA JUGA:Netflix Pasang Badan untuk Pandji Pragiwaksono, Sebut Sang Komedian Partner Terhormat

 Dirinya menambahkan, untuk melakukan pembukaan pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT. Pabrik Kertas Indonesia (PAKERIN) dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri terkait Pemblokiran dan/atau Pembukaan Pemblokiran SABH Perseroan Terbatas.

"Kami akan mengkaji sejauh mana Kemenkum melalui Ditjen AHU dapat memenuhi aspirasi yang disampaikan, mengingat ada proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan. Dan kami juga menuntut kepada para pihak yang bersengketa untuk bertanggung jawab memenuhi hak-hak karyawan yang belum terbayarkan karena adanya sengketa ini" tambahnya.

"Selain itu, Kami akan mengambil upaya lain dengan mengundang para stakeholder, termasuk para pihak ( David Siemens, Njoo Steven dan Njoo Hendry) untuk membahas permasalahan agar ada upaya perdamaian dan dapat memenuhi aspirasi serikat pekerja" pungkasnya.

Kategori :