KPK Ungkap Dugaan Ketua PBNU Terima Uang Terkait Kasus Yaqut

Jumat 16-01-2026,16:58 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi kuota haji periode 2023 hingga 2024. Yakni, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex.

Keduanya, dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Hingga saat ini, kerugian negara yang diakibatkan dari praktik korupsi kuota haji masih dalam proses penghitungan oleh KPK dan BPK. 

Baru sekitar 100 miliar yang berhasil dikembalikan oleh PIHK dan beberapa biro haji yang terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA:Habiburokhman: Vonis Laras Faizati Bukti KUHP dan KUHAP Baru Lebih Berkeadilan

BACA JUGA:Kamu Bisa Terima Saldo DANA Gratis Rp333.000 ke Dompet Digital Siang Ini, Peluang Cuan Libur Isra Miraj 2026

Adapun diitetapkannya Yaqut Cs sebagai tersangka oleh KPK, bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Sesuai Pasal 64 ayat 2 UU No. 8/2019, pembagian kuota seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk haji khusus.

Jika mengikuti ketentuan itu, tambahan kuota 20 ribu seharusnya dibagi menjadi 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus.

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan justru dibagi setengah-setengah, yakni, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian ini tertuang dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang diteken Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.

Kategori :