“Ya jangan diselewengkan, ini anggaran bencana. Kalau anggaran bencana ini sampai diselewengkan, ini apa namanya itu, mudaratnya berlipat-lipat ganda. Satu, ini adalah pidana. Yang kedua, tanggung jawab kepada Tuhan. Yang ketiga, ini adalah artinya menari-nari di atas penderitaan masyarakatnya sendiri. Enggak boleh,” tegasnya.
BACA JUGA:Dokumen Warga Rusak dan Hilang Imbas Banjir di Sumatera, Kemendagri Terbitkan 63 Ribu KTP–KK Gratis
Adapun rincian pengembalian TKD tersebut meliputi Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota.
Mendagri menjelaskan, dana tersebut dapat digunakan sesuai kebutuhan daerah masing-masing, seperti perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan terdampak bencana.
Ia juga memastikan pemerintah pusat akan mengawal proses penyaluran dana agar dapat segera diterima daerah.
BACA JUGA:Dokumen Warga Rusak dan Hilang Imbas Banjir di Sumatera, Kemendagri Terbitkan 63 Ribu KTP–KK Gratis
“Ya, jadi dengan tambahan anggaran ini ya saya harap kerja mereka lebih optimal lagi. Jangan disalahgunakan sekali lagi. Saya akan kawal secepat mungkin bersama dengan Menteri Keuangan agar anggaran-anggaran ini dapat segera ditransfer ke daerah-daerah secepat mungkin,” ujarnya.
Mendagri memastikan seluruh kabupaten/kota di tiga provinsi tersebut, tanpa terkecuali, menerima pengembalian TKD secara utuh.
Menurutnya, meskipun tidak semua daerah terdampak langsung, dampak sosial dan ekonomi dirasakan secara luas.
BACA JUGA:Dokumen Warga Rusak dan Hilang Imbas Banjir di Sumatera, Kemendagri Terbitkan 63 Ribu KTP–KK Gratis
“Dan beliau langsung memutuskan tadi diberikan kepada seluruh kabupaten/kota di dan provinsi di tiga provinsi ini. Kenapa? Karena inilah bencana-bencana provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mendagri menyampaikan harapannya agar proses transfer TKD dapat mulai berjalan pada awal pekan depan melalui koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Saya maunya minggu depan sudah ditransfer. Ini kan hari Sabtu, enggak masuk kerja, toh? Hari Senin berarti,” pungkasnya.