KUHP-KUHAP Baru, Wajah Baru Hukum Indonesia di Tepi Jurang

Senin 19-01-2026,07:16 WIB
Reporter : Tim Lipsus
Editor : Dimas Chandra Permana

"Hakim boleh menggunakan KUHP lama jika lebih meringankan terdakwa untuk perkara sebelum 2 Januari 2026. Tapi sebaliknya, jika KUHP Baru lebih ringan lalu tetap memakai aturan lama, itu pelanggaran serius," tuturnya.

Kesiapan Para Penegak Hukum

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapan penuh dalam menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Pernyataan itu diutarakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Januari 2026.

Anang bilang, kesiapan tersebut dilakukan baik dari sisi kelembagaan, teknis, maupun kebijakan penegakan hukum.

"Yang jelas Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," ujar Anang, Jumat.

Dia mengemukan, secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Mulai dari Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, hingga Mahkamah Agung.

Selain itu, dari aspek teknis, kata Anang, Kejaksaan juga telah menggelar berbagai kegiatan peningkatan kapasitas bagi para jaksa. 

Kegiatan tersebut meliputi bimbingan teknis, forum group discussion (FGD), hingga pelatihan teknis kolaboratif dengan instansi terkait.

"Secara teknis juga telah dilakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas jaksa baik melalui bimbingan teknis, FGD, maupun pelatihan teknis kolaboratif lainnya," kata Anang. 

Tak hanya itu, Kejaksaan turut melakukan penyesuaian kebijakan teknis guna memastikan keseragaman penerapan hukum di seluruh Indonesia. 

Penyesuaian tersebut mencakup perubahan standar operasional prosedur (SOP), pedoman, serta petunjuk teknis bagi para jaksa. 

"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman, dan juknis agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia," tukasnya.

Diketahui, pemerintah resmi memulai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru dengan sejumlah pasal alternatif di dalamya per 2 Januari 2026

Sebelumnya, KUHP dan KUHAP terbaru telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam paripurna pada 18 November 2025.

Pengetok palu di rapat paripurna kala itu adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Kategori :