Dapat Restorative Justice, Status Tersangka ES dan DHL dalam Kasus Ijazah Jokowi Dicabut

Senin 19-01-2026,14:29 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : M. Ichsan

"Polri bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga menjaga keteraturan sosial, penegakan hukum yang berkeadilan, serta mematuhi ruang kemanusiaan," tambahnya.

Dengan diterapkannya RJ, Polda Metro Jaya mencabut seluruh status hukum terhadap ES dan DHL.

"Terhadap dua tersangka klaster satu yang mendapat RJ, status tersangka sudah dicabut, begitu juga dengan pencekalan, cegah dan tangkal juga dicabut. Kondisinya sudah kembali seperti sebelum adanya laporan," ucapnya.

Meski demikian, proses hukum masih berlanjut terhadap klaster lain dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:Ada Demo Mahasiswa di Istana dan DPR, Polisi Kerahkan 1.289 Personil untuk Pengamanan

BACA JUGA:Tim DVI Jemput Bola Data Antemortem Keluarga Korban Pesawat ATR 400 Jatuh, Polisi Minta Keluarga Tak Perlu ke Makassar

Budi menyampaikan, hari ini penyidik akan memeriksa tiga saksi meringankan yang diajukan tersangka klaster kedua.

"Hari ini ada pemeriksaan tiga saksi meringankan dari tersangka klaster dua. Besok, tanggal 20, akan diperiksa tujuh saksi ahli yang juga diajukan klaster kedua," tuturnya.

Selain itu, penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka klaster pertama lainnya dalam bulan ini.

Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan akuntabel, serta membuka ruang pengawasan publik agar tidak muncul spekulasi.

"Kami transparan dalam penanganan perkara ini agar tidak bias isu, asumsi, ataupun pendapat yang menyesatkan," bebernya.

Kategori :