Andika menyebutkan, berdasarkan naskah akademik, sekitar 159 ribu penduduk DKI Jakarta telah terpapar penyalahgunaan narkotika.
"Namun Fraksi Partai Demokrat–Perindo menilai bahwa angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang terjadi di lapangan, karena peredaran narkotika semakin sulit terdeteksi," lanjut Andika.
BACA JUGA:Menanti Keajaiban, Keluarga Korban Pesawat ATR Belum Pasang Bendera Kuning
BACA JUGA:Update Banjir Jakarta Terkini: 35 RT Terendam, Ini Wilayah-wilayah Paling Parah Terdampak
Kata dia, sebagai kota besar dengan kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi yang tinggi, Jakarta menghadapi pola peredaran narkotika yang semakin sulit terdeteksi.
Menurutnya, saat ini peredaran narkoba tidak lagi terbatas pada jaringan jalanan, tetapi banyak berlangsung di ruang-ruang yang beroperasi secara legal, seperti apartemen sewa, rumah kos, hotel, hingga tempat hiburan malam.
Dia meminta kepada Gubernur Pramono agar Raperda perlu secara tegas menetapkan kewajiban bagi pengelola tempat hiburan malam, hotel, apartemen sewa, rumah kos, dan usaha sejenis untuk melaksanakan pencegahan narkotika di lingkungan usahanya.
"Kewajiban tersebut harus mencakup pengawasan internal," pungkasnya.