Dua Kali Dipanggil Kejagung, Sudirman Said Buka Suara

Senin 19-01-2026,17:58 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

"Dan belum lama saya menata-nata, kebetulan saya lulus dipercepat kan. Jadi berhenti sebagai menteri dalam waktu kurang dari 2 tahun. Dan perkara yang muncul sekarang juga akibat praktik yang dulu pernah mau dibereskan tidak tuntas," terangnya.

Dia menegaskan, saat penyidik melakukan pemeriksaan ia hanya menjelaskan apa yang dialaminya saat mengemban tanggung jawab sebagai Menteri ESDM dan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) di Pertamina.

"Jadi saya jelaskan apa yang saya alami, saya lakukan, saya observasi, dan saya bersyukur bisa menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Dan mudah-mudahan keterangan saya memberi manfaat dan memperjelas segala sesuatunya," tukasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuapenkum) Kejagung mengkonfirmasi bahwa penyidik tengah melakukan pemeriksaan terdahap eks Menteri ESDM Sudirman pada Senin, 19 Januari 2026.

BACA JUGA:Mahasiswi Ilmu Gizi Universitas Esa Unggul Raih Medali Emas di NYSO 2025

BACA JUGA:ASUS Pertegas Standar Industri Melalui ‘No.1 Quality & Service ASUS’ di Seluruh Lini

"Betul (Sudirman Said diperiksa). Sudah datang, lagi diperiksa," ujar Anang Supriatna, Senin.

Anang menjelaskan, Sudirman Said diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebab, saat itu dia pernah menjabat sebagai menteri.

"Sebagai saksi dan saat itu menjabat sebagai menteri," kata Anang singkat.

Diketahui, pada Selasa, 23 Desember 2025, Kejagung pernah memeriksa eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Sudirman Said.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Sudirman Said diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada periode 2008–2015.

Usai menjalani pemeriksaan itu, Said Sudirman akhirnya buka suara. Dirinya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

BACA JUGA:ASYIK! Saldo DANA Gratis Rp155.000 Siap Masuk ke Akun Kamu Hari Ini Lewat Fitur DANA Kaget, Begini Cara Klaimnya

BACA JUGA:Upaya Restorative Justice Gagal, Kasus Wardatina Mawa vs Inara Rusli dan Ihsanul Fahmi Naik ke Gelar Perkara

Namun, Sudirman Said enggan membocorkan substansi pemeriksaan yang dijalaninya.

"Sebagai warga negara yang baik saya mendukung penegakkan hukum. Dan keterangan yang saya berikan semoga membuat duduk perkara menjadi lebih jelas," ujarnya kepada awak media, Rabu, 24 Desember 2025.

Kategori :