Dua Kali Dipanggil Kejagung, Sudirman Said Buka Suara

Senin 19-01-2026,17:58 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : M. Ichsan

Adapun dalam pemeriksaan itu, dirinya dimintai keterangan terkait perannya saat menjabat sebagai Senior Vice Presiden Kepala Intgrated Suplay Chain, PT Pertamina Persero pada tahun 2008-2009. 

Dia mengemukakan, upaya reformasi tata kelola rantai pasok yang pernah dirancang pada saat itu tidak berjalan dengan baik.

"Karena Pemimpin baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC.  Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama," tuturnya.

Dia menyampaikan, pemeriksaan itu dilakukan sejak pukul 09.00 dan selesai sekira pukul 14.00 WIB.

Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral sendiri telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. 

BACA JUGA:Mahasiswa Ilmu Gizi Universitas Esa Unggul Raih Medali Emas Olimpiade Biologi Tingkat Nasional

BACA JUGA:Ini Kriteria Penerima Bansos Januari 2026 Sesuai DTSEN, Lengkap Cara Cek Desil

Kendati demikian, hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Tak hanya itu, Kejagung juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut menangani perkara terkait Petral. 

Penanganan oleh KPK merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014.

Dalam rangkaian pengusutan itu, terdapat dua perkara yang tengah berjalan. 

Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012–2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto.

Kedua, kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012–2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.

Kategori :