Parah! Polisi Bongkar Peredaran Tramadol di Tangerang, Dua Pemuda Diringkus

Rabu 21-01-2026,21:11 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Dimas Chandra Permana

TANGERANG, DISWAY.ID -- Jajaran Polres Metro Tangerang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Jatiuwung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras daftar G.

Kali ini, dua pria yang diduga mengedarkan Tramadol secara ilegal berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa malam, 20 Januari 2026, di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk.

BACA JUGA:'Susu Sekolah' Program MBG Bikin Heboh Medsos, BGN Beri Respons Tegas!

BACA JUGA:Lirik Lagu Hamil Duluan Versi Korea dan Terjemahannya Milik Tuty Wibowo, Viral Jadi Sound Konten TikTok

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AS (30) dan FS (23).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.

"Berbekal informasi dari warga, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berikut ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diedarkan tanpa izin," katanya kepada awak media, Rabu 21 Januari 2026.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 203 butir Tramadol, terdiri dari 200 butir milik AS dan 3 butir milik FS, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

BACA JUGA:Insanul Fahmi Penuhi Panggilan Polisi Terkait Laporan Istri Sah

BACA JUGA:Arah Baru Transformasi Diapresiasi Global, The Banker Nobatkan BRI Sebagai Bank of The Year 2025

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kedua pelaku mengedarkan obat keras tersebut tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian.

Perbuatan itu melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan awal, serta gelar perkara sebelum pelimpahan berkas ke JPU," ujarnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin.

Kategori :