JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun periode 2025 - 2030, Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi.
Selain Maidi, KPK juga menetapkaan dua tersangka lainya. Yakni, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak Swasta, Rochim Rudiyanto.
"Menetapkan tiga orang tersangka yaitu MD selaku Wali Kota Madiun Periode 2019-2024 dan 2025-2030, RR selaku pihak swasta, dan TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu 21 Januari 2026.
BACA JUGA:Selain Wali Kota Madiun, KPK Juga Gelar OTT di Pati, Ada Bupati Sadewo?
Asep menjelaskan modus perkara yang melibatkan Walikota Madiun ini.
Bermula pada Juli 2025, saat Maidi memberi arahan pengumpulan uang melalui Sumarno selaku Kepala
Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan Sudandi selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
Arahan tersebut, lanjut dia, ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun.
BACA JUGA:Jackpot! Dalam Sehari 2 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Ada Wali Kota Madiun dan Bupati Pati
Sebagaimana diketahui STIKES Madiun yang sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi Universitas.
Bahwa pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Sekar Arum melalui transfer rekening atas nama CV SA.
Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian, Rp350 juta diamankan dari Sdr. RR dan Rp200 juta diamankan dari Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.
BACA JUGA:Selain Wali Kota Madiun, KPK Juga Gelar OTT di Pati, Ada Bupati Sadewo?
Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Di mana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening.