17. Kelas yang diperbolehkan LPDP adalah:
Kelas reguler penuh waktu (full time) yang diselenggarakan by coursework atau by research; atau
Kelas khusus yang merupakan kelas kerjasama antara LPDP dan instansi lain.
18. Kelas yang diselenggarakan pada lebih dari 1 (satu) perguruan tinggi dalam 1 (satu) negara yang sama bagi program beasiswa tujuan luar negeri diperbolehkan dengan ketentuan:
Letter of Acceptance Unconditional (LoA) hanya dikeluarkan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan beasiswa LPDP yang dipilih.
Pembiayaan dana pendidikan yang dibayarkan oleh LPDP hanya kepada perguruan tinggi yang menerbitkan LoA tersebut.
Gelar hanya diberikan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang menerbitkan LoA tersebut.
Dalam hal program studi yang diikuti memberikan lebih dari 1 (satu) gelar akademik, dapat diperbolehkan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Utama
BACA JUGA:Purbaya Bilang Tambahan Dana LPDP dari Uang Korupsi CPO Rp13 Triliun Tak Bisa Tahun Ini
19. Beasiswa LPDP tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
Kelas eksekutif;
Kelas khusus;
Kelas karyawan;
Kelas jarak jauh;
Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri;