SERANG, DISWAY.ID— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengakui hingga kini belum memiliki aturan daerah yang secara khusus mengatur perizinan dan tata kelola pertambangan.
Untuk mengisi kekosongan regulasi tersebut, Pemprov tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum pengelolaan tambang di daerah.
Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Hadi Prawoto, menyebut belum ada regulasi spesifik terkait izin pertambangan. “Secara spesifik, kita enggak ada regulasi itu,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, ketiadaan aturan daerah tidak lepas dari kewenangan pertambangan yang kerap berubah antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kewenangannya bolak-balik dari pusat ke daerah, balik lagi ke pusat,” tambahnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy, membenarkan bahwa Pemprov belum memiliki Pergub maupun Perda khusus tambang.
“Selama ini kita memang belum punya pergub. Makanya kami akan membuat pergub pengelolaan pertambangan di Provinsi Banten,” katanya.
Ari menjelaskan, selama ini Pemprov masih berpedoman pada Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian perizinan pertambangan.
BACA JUGA:Kinerja Menpora Disorot, Dinilai Langkahi Asta Cita Prabowo
Namun, aturan tersebut dinilai belum menjelaskan secara tegas peran pengawasan daerah.
“Di situ perizinan dan pengawasan disebutkan, tapi pengawasannya oleh siapa tidak dijelaskan detail,” jelasnya.
Pemprov Banten berinisiatif menyusun Pergub untuk memperjelas posisi dan kewenangan daerah dalam pengelolaan tambang.
“Dengan adanya pergub nanti, kita jelaskan kita sebagai apa, melakukan apa dari A sampai Z. Kita punya wilayah, kita punya masyarakatnya, jangan sampai kita hanya bilang ‘itu urusan pusat, bukan saya’,” tegas Ari.
BACA JUGA:Banjir di Jakarta Barat Capai 1,1 Meter, BPBD Catat 80 RT dan 23 Ruas Jalan Masih Tergenang