Gubernur Koster Laporkan Raperda Penyertaan Modal BPD Bali ke Mendagri

Jumat 23-01-2026,20:08 WIB
Reporter : Rivansky Pangau
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan pertemuan dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri RI, Cheka Virgowansyah, di Gedung F Kemendagri, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam pelaporan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Bali, kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

BACA JUGA:Lirik Lagu Crazy - EXO dan Terjemahannya, Perasaan Gila saat Terjebak Cinta

BACA JUGA:Pengertian Dewan Perdamaian Gaza Ala Donald Trump, Syarat Masuknya Setor Rp17 Triliun

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster menyampaikan laporan raperda penambahan modal sebesar Rp445 miliar yang akan dituangkan dalam perda baru. Penambahan modal ini ditegaskan sebagai langkah strategis untuk memperkuat BPD Bali sebagai pilar utama perekonomian daerah agar mampu bersaing dengan bank-bank swasta nasional.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 yang dihadiri  langsung oleh Gubernur Koster. 

“Saya pacu terus BPD Bali, karena BPD adalah pilar ekonomi daerah. Jangan sampai kalah dengan bank swasta,” tegas Gubernur Koster.

Gubernur juga memaparkan kinerja impresif BPD Bali yang sepanjang tahun 2025 mencatatkan laba sekitar Rp1,1 triliun.

BACA JUGA:Tanggul Kali Angke Jebol! Ratusan Rumah di Pinang Griya Terendam Banjir

BACA JUGA:1.300 Personel Gabungan Jaga Laga Persija vs Madura United di GBK

Capaian tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dan menempatkan BPD Bali sebagai salah satu bank daerah terbaik di Indonesia. Didorong oleh peningkatan aset, pendapatan bunga bersih, serta manajemen yang efisien dan profesional.

“Ini bukti bahwa BPD Bali dikelola dengan baik dan sehat. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban memperkuatnya agar makin berdaya saing dan berkontribusi besar bagi pembangunan Bali,” ujarnya.

Lebih jauh, Gubernur Koster menegaskan bahwa pembangunan ekonomi Bali tidak dilepaskan dari visi besar Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun. Visi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan pelestarian budaya Bali.

Dalam konteks tersebut, Peraturan Daerah tentang Desa Adat menjadi salah satu kebijakan yang mendapat apresiasi tinggi dari Kementerian Dalam Negeri. Gubernur Koster menjelaskan bahwa Undang-Undang Desa memberikan mandat kepada kepala desa untuk menjaga budaya, dan Bali dinilai berhasil mengimplementasikannya secara nyata. 

BACA JUGA:Eks Menpora Dito Ariotedjo Dicecar KPK, Ditanya Soal Keterlibatan Bos Travel Maktour

Kategori :