SERANG, DISWAY.ID - Tim Advokat Pembela Islam (API) Banten melaporkan Komika Pandji Pragiwaksono ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten terkait materi stand-up comedy Mens Rea yang dianggap melecehkan umat muslim, Sabtu, 24 Januari 2026 malam.
Sekretaris API, Rahmatullah mengatakan jika dirinya mewakili Supriatna warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang melaporkan Komika Pandji Pragiwaksono, berkaitan dengan potongan video berdurasi sekitar 2,28 detik yang diunggah Panji melalui akun Instagram, dan berasal dari tayangan Netflix.
BACA JUGA:Update Kasus Mens Rea, Polisi Beri Sinyal Bakal Panggil Pandji Pragiwaksono
“Kami mengadukan Pandji Pragiwaksono terkait unggahan cuplikan stand-up comedy Mens Rea di media sosial,” kata Rahmatullah di Mapolda Banten, Minggu, 25 Januari 2026 malam dikutip dari Radar Banten (Disway Group).
Menurut Rahmatullah, kliennya merasa tersinggung sebagai umat Muslim karena materi tersebut dinilai telah melecehkan ibadah salat. Dalam laporan tersebut, pihaknya menyertakan bukti berupa tangkapan layar unggahan Instagram Panji dan cuplikan tayangan Netflix.
Salah satu bagian materi yang dipersoalkan adalah pernyataan Pandji yang membahas pemilihan pemimpin berdasarkan aspek ibadah, dengan analogi profesi pilot dan syarat "salat tidak bolong".
BACA JUGA:Gak Kerja Tapi Uang Jalan Terus? Begini Cara Hidup dari Bunga Deposito
Rahmatullah menilai ungkapan tersebut mengandung majas perbandingan, sindiran, dan hiperbola yang dinilai tidak sesuai konteks serta berpotensi menimbulkan kesan merendahkan ibadah umat Islam.
“Kami menilai pernyataan tersebut mengarah pada pelecehan terhadap ibadah salat,” ujarnya.
Terkait lokasi pelaporan, Rahmatullah menyatakan pihaknya berhak melapor di Polda Banten meskipun peristiwa itu terjadi di Jakarta. Hal ini karena tayangan tersebut disaksikan oleh kliennya di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, pada 20 Januari 2026.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung laporan ini. Jika perkara ini tidak berlanjut, kami akan menempuh langkah hukum lainnya,” tambahnya.
Rahmatullah menegaskan, pihaknya meyakini materi stand-up comedy tersebut berpotensi menistakan ibadah dan agama Islam. Untuk itu pihaknya menyertakan Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam laporannya.
BACA JUGA:Eks Anggota Komjak Sebut Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi JPU
BACA JUGA:Dalami Penyebab Kematian Lula Lahfah, Hari Ini Reza Arap Diperiksa Polisi