Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK

Senin 26-01-2026,18:33 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi III DPR RI menyetujui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI.

"Komisi III DPR RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR RI," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

BACA JUGA:Iceman Memanas: Abraham Hutapea Buktikan Konsistensi dengan Dua Podium di Sentul

BACA JUGA:Inul Daratista Pingsan dan Dirawat Intensif di RS, Leukosit hingga Parasit Tinggi

Setelah disetujui, maka proses Adies Kadir menjadi Hakim MK akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

Habiburokhman lantas meminta persetujuan seluruh fraksi dalam rapat tersebut.

"Setuju?" tanya Habiburokhman.

"Setuju," kata seluruh peserta rapat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Thomas Djiwandono Terpilih Menjadi Deputi Gubernur BI

BACA JUGA:ZAP Luncurkan MENOLOGY Skincare: Solusi Perawatan Kulit Khusus Pria Modern

Dalam kesempatan yang sama, Adies menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan para anggota Komisi III DPR RI.

Ia mengaku sedih karena harus meninggalkan Komisi III DPR RI.

"Tentunya hal ini sebenarnya membuat saya juga agak sedih karena Komisi III ini sudah seperti rumah kedua saya. Sejak 2014 saya menjadi anggota DPR saya tidak pernah pindah-pindah komisi, sampai dengan saat ini sudah masuk periode ketiga, saya selalu berada di Komisi III," ujar Adies.

Sebagai informasi, Adies Kadir diusulkan oleh DPR RI menjadi hakim konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang memasuki usia pensiun pada bulan Februari 2026 ini.

Kategori :