JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin mengungkapkan alasan mengapa rencana pemutihan peserta BPJS Kesehatan hingga kini tak kunjung terealisasi.
Usut punya usut, ternyata Cak Imin mengungkapkan bahwa program pemutihan BPJS Kesehatan menunggu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Pasal 42 disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:Harapan Orang Tua Korban Bullying Sekolah Swasta Kelapa Gading Kandas usai Putusan Banding Diketok
BACA JUGA:PNM Gaspol Berdayakan UMKM Melalui Program ULaMM
"Nanti tunggu Prepres (disahkan) dulu ya," ucap Cak Imin saat ditemui usai mengisi acara Universal Health Coverage di Jiexpo Kemayoran, Selasa 27 Januari 2026.
Senada dengan itu, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin juga menyerahkan keputusan soal rencana program pemutihan ke Kementerian PMK untuk finalisasi.
"Pemutihan BPJS nanti koordinatornya ada di Pak Menko PMK ya. Saya enggak ikutan karena ada di Menko PMak," ucap Menkes Budi.
Rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan sebelumnya juga telah ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 triliun dari APBN untuk memperkuat BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Anak Guru SD Tangsel yang Dipolisikan Wali Murid Buka Suara, Cerita Kronologi dan Harapannya
BACA JUGA:Prabowo Kantongi Rp91,6 Triliun Investasi, Pengamat Ingatkan soal Realisasi
Sebagai catatan, pemutihan ini hanya berlaku untuk peserta yang memenuhi syarat. Syarat utamanya adalah peserta mandiri yang beralih menjadi peserta kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), atau mereka yang iurannya ditanggung pemerintah.
Peserta juga harus sudah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Program pemutihan tunggakan iuran berlaku selama dua tahun atau 24 bulan.