Dipaksa Threesome, Istri Oknum Wasit Liga 2 Laporkan Suami ke Polisi

Rabu 28-01-2026,22:24 WIB
Reporter : Abdul Aziz
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:DPR: Penetapan Hogi Jadi Tersangka Tidak Layak, Minta Jaksa Hentikan Perkara!

Sejak bulan kedua pernikahannya, pelaku yang diketahui sebagai wasit Liga 2 itu kerap mengajak korban untuk melakukan hubungan seksual bertiga (threesome), namun selalu ditolaknya oleh korban.

Penolakan itu berujung pada tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Korban kerap mengalami kekerasan fisik, seperti pemukulan hingga menyebabkan memar dibagian tubuh korban serta penyiraman menggunakan air galon yang merusak ponsel korban.

"Memang sejak awal pernikahan korban ini sering mendapatkan kekerasan karena tidak mengikuti keinginan suaminya itu," ujar Hanim.

BACA JUGA:Boiyen Resmi GUGAT CERAI Rully Anggi Akbar, Lagi Hot-Hotnya Masa Bulan Madu

BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Pemprov Jateng Dibuka Offline dan Online, Cek Syaratnya

Tak hanya itu, lanjut Hanim, pelaku yang juga seorang guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar, kemudian mengeksploitasi atau memasarkan istrinya itu kepada orang lain melalui aplikasi MiChat. 

Hal itu dibuktikan dengan tangkapan layar percakapan yang menyebutkan harga sebesar Rp200 ribu.

Hanim juga membeberkan, pemaksaan hubungan seksual yang tidak lazim (threesome) tersebut akhirnya terjadi satu kali, lantaran pelaku mengintimidasi korban.

"Keterangan korban sampai didorong, ditarik bajunya dan dipaksa untuk melakukannya di depan suaminya sendiri di rumah mereka," bebernya.

BACA JUGA:MSCI Jadi Biang Kerok IHSG Anjlok? Purbaya Ancam Bakal Datangi BEI

BACA JUGA:Thomas Djiwandono Lega Mundur dari Gerindra saat Ditunjuk Jadi Deputi Gubernur BI

Hanim menambahkan, selain dilaporkan atas dugaan tindak pidana  ke kepolisian, S juga menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama Tangerang, pada Rabu, 28 Januari 2026.

"Gugatan cerai tadi pagi sudah didaftarkan pukul 09.30 WIB sebelum kita ke Polres," pungkasnya.

Hanim berharap, proses hukum ini dapat berjalan objektif dan korban mendapatkan keadilan.

Kategori :