JAKARTA, DISWAY.ID - Masalah pembiayaan visum bagi korban kekerasan seksual kini tengah menjadi sorotan tajam setelah muncul temuan dari para aktivis pendamping korban.
Pasalnya, beban biaya pembuktian medis tersebut dikabarkan tak lagi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda).
BACA JUGA:Tidak Ada Peristiwa Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya Lula Lahfah
BACA JUGA:Ada Whip Pink di Kamar Lula Lahfah, Dipakai untuk Apa?
Menanggapi kegelisahan tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, akhirnya angkat bicara. Ia membenarkan adanya keragaman skema pembiayaan di lapangan yang membuat penanganan korban di satu wilayah dengan wilayah lainnya menjadi berbeda-beda.
"Memang itu ada kebijakan dari Pemda masing-masing. Seperti Jawa Tengah, itu untuk visum memang ditanggung oleh rumah sakit daerah," ujar Arifah saat dikonfirmasi awak media, Jumat 30 Januari 2026.
Arifah memaparkan bahwa saat ini belum ada keseragaman nasional terkait siapa yang wajib membayar tagihan visum saat korban melapor.
Ia menyebut sumber pendanaan saat ini bersifat "keroyokan", mulai dari APBD daerah, dana bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), hingga bantuan pusat.
BACA JUGA:Bikin Netizen Curiga, Kang Dedi Semprot Sudrajat Penjual Es Gabus Viral: Babeh Kebanyakan Bohong!
KPPPA sendiri sebenarnya telah mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik untuk membantu masalah ini. Namun, dana tersebut tidak menyentuh seluruh wilayah di Indonesia secara merata.
"Ada yang iya (ditanggung negara), ada yang belum. Yang belum, mungkin anggaran untuk daerahnya belum mencakup ke situ," tutur Arifah.
Saat didesak mengenai daerah mana saja yang masih membiarkan korban membayar visum sendiri, Menteri Arifah menyatakan pihaknya belum memegang data komprehensif secara keseluruhan. Kendati demikian, ia menjanjikan adanya penguatan anggaran di tahun 2026 mendatang.
Menurutnya, pemerintah pusat telah memplot DAK Non-Fisik untuk 305 kabupaten/kota yang dianggap memenuhi kriteria. Dana tersebut salah satunya diperuntukkan guna menyubsidi biaya visum di rumah sakit agar beban korban bisa berkurang.
"Untuk tahun 2026 ini, DAK Non-Fisik dari kita ada di 305 kabupaten kota. Itu yang bisa digunakan salah satunya untuk biaya visum di rumah sakit," pungkasnya.