Jika ditotal, sudah ada 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
BACA JUGA:Wamenpar Tak Ingin Gegabah Batasi Wisman Akibat Virus Nipah: Pintu Masuk Diperketat!
Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM saat itu.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Riza juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).