JAKARTA, DISWAY.ID - Riza Chalid kini masuk dalam daftar Red Notice Interpol.
Sebanyak 196 negara anggota Interpol kini mengawasi pergerakan bos minyak ini.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko menyampaikan saat ini, timnya telah bergerak menuju negara tempat Riza Chalid berada.
BACA JUGA:Riza Chalid Menyerahlah, Interpol Sudah Mendeteksi Saudagar Minyak yang Buron Selama Setahun!
BACA JUGA:Red Notice Terbit, Interpol Lacak Jejak Riza Chalid sebagai Buronan Internasional
"Red Notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country," ujarnya pada wartawan, Minggu, 1 Januari 2026.
Dia menegaskan bahwa Set NCB Interpol Indonesia telah bergerak ke negara tempat Riza Chalid dicurigai keberadaannya.
Untuk penangkapan, kata dia, sedang dikerjakan, sedang dikoordinasikan, dan sedang di update terus.
"Tentunya kami tidak tinggal diam, kami menindaklanjuti dari Red Notice tersebut," tegasnya.
Diketahui, Red Notice yang diterbitkan oleh HQ Interpol di Lyon, Prancis itu berlaku pada semua anggota negara Interpol yang berjumlah 196 negara sehingga ruang gerak Riza Chalid pun bakal terbatas.
BACA JUGA:Cara Simpan Permanen Akun SNBP 2026 Lengkap Jadwal Cetak Kartu, Siswa Wajib Cek!
BACA JUGA:Prabowo Beri Lampu Hijau Menteri HAM untuk 'Audit' Seluruh Pelaku Usaha di RI
Sebelumnya, Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina sejak Kamis 10 Juli 2025..
Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor ini diduga terjadi pada periode 2018-2023.