JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta meminta warga untuk lebih waspada terhadap penyebaran virus Nipah.
Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02. 02/C/445/2026, tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah yang keluar pada 30 Januari 2026.
Virus Nipah sendiri adalah penyakit zoonotik berbahaya.
BACA JUGA:Satpol PP Jakpus Razia Tramadol di Tanah Abang, 900 Butir Obat Keras Disita!
Virus ini menular bisa dari hewan ke manusia, juga dari manusia ke manusia.
Tingkat kematian pun cukup tinggi.
Supaya terhindar dari virus Nipah, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, meminta warga tidak memakan buah yang sudah beredar.
“Masyarakat diimbau menjaga kebersihan makanan, mencuci buah sebelum dimakan , menghindari kontak dengan hewan sakit, tidak mengonsumsi buah yang terbuka, rusak, atau diduga bekas gigitan kelelawar, ” kata Ani, Senin, 2 Januari 2026.
Ani juga mengingatkan, siapa saja yang pernah merasa kontak dengan penderita atau mengalami gejala virus Nipah, sebaiknya segera periksa ke fasilitas kesehatan.
BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 2 Februari 2026, Cek Syarat dan Lokasinya!
BACA JUGA:Jadwal dan Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 2 Februari 2026, Awal Bulan Semakin Ketat
Penularan virus ini bisa terjadi melalui kontak dengan hewan yang terinfeksi, terutama kelelawar buah, kontak dekat dengan penderita, atau mengonsumsi makanan dan minuman yang sudah terkontaminasi.
Gejala awalnya biasanya demam, sakit kepala, dan nyeri otot .
Kadang berkembang menjadi gangguan pernapasan dan radang otak (ensefalitis).