BACA JUGA:Meski Harga Emas Drop, EMAS Tetap Optimistis Investor Tak Mudah Berubah Pikiran
Adapun 8 langkah OJK percepat reformasi pasar modal:
- Menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, meningkat dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen.
- Transparansi atas ultimate beneficial owner (UBO).
- Penguatan data kepemilikan saham.
- Demutualisasi Bursa Efek Indonesia.
- Penegakan peraturan dan sanksi.
- Penguatan tata kelola emiten.
- Pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi OJK dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholder lainnya.
- Penguatan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder.