JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, pihaknya tidak bisa langsung menangkap Mohammad Riza Chalid (MRC), meskipun interpol telah menerbitkan red notice terhadapnya.
Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 3 Februari 2026.
BACA JUGA:Jadwal Cuti Bersama Imlek 2026, Yuk Rencanakan Liburan Long Weekend!
BACA JUGA:Awal Mula Video Syur Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terkuak dari CCTV, Sopir Saksi Kunci
Anang mengemukakan, red notice bukanlah surat perintah pengkapan internasional yang langsung bisa dieksekusi oleh penegak hukum Indonesia di luar negeri.
"Terrbitnya red notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini (Riza Chalid)," ujar Anang kepada awak media, Selasa.
Menurut Anang, setiap negara pasti memiliki sistem hukum dan kewenanganannya masing-masing.
Oleh karena itu diperlukan diplomasi hukum agar penindakan terhadap MRC bisa sesuai mekanisme internasional.
Tak hanya itu, Anang menyampaikan bahwa terbitnya red notice Riza Chalid juga akan termonitor oleh pihak Imigrasi di seluruh negara-negara anggota interpol.
"Ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," terangnya.
BACA JUGA:Epson Lifestudio: Proyektor Portabel Baru Penunjang Gaya Hidup Masa Kini
BACA JUGA:Polri Klaim Lokasi Persembunyian Riza Chalid Sudah Terdeteksi, Kejagung Bilang Begini
"Perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum, yang jelas nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker terkait," sambung Anang.
Anang bilang, pihaknya pun sudah mengantongi posisi keberadaan buronan kelas kakap Mohammad Riza Chalid (MRC), yakni di salah satu negara ASEAN.
"Ada di salah satu negara. Ya (sekitar) negara wilayah ASEAN," kata Anang kepada awak media, Selasa, 3 Februari 2026.