JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) melayangkan kritik keras kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dinilai tetap ingin mempertahankan sejumlah lembaga bentukan menteri meskipun telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MGBKI menegaskan seluruh instrumen yang lahir dari kewenangan Menteri Kesehatan wajib ditata ulang, bahkan “dikocok ulang”, sebagai konsekuensi mutlak dari prinsip negara hukum yang menjunjung supremasi konstitusi.
Sikap tegas MGBKI ini disampaikan bersama Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, Aliansi Ketahanan Kesehatan Indonesia, serta MDP Watch melalui siaran pers bersama di Jakarta, Selasa 4 Februari 2026.
Pernyataan tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024, yang secara eksplisit mengatur ulang batas kewenangan Menteri Kesehatan dalam tata kelola profesi dan pendidikan kedokteran.
Ketua Umum MGBKI, Budi Iman Santoso, menilai siaran pers Kemenkes tertanggal 31 Januari 2026 justru mengindikasikan penolakan terselubung terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Padahal, sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat, serta tidak membuka ruang interpretasi sepihak oleh pemerintah atau lembaga eksekutif.
BACA JUGA:Kemenkes Peringatkan Bahaya Whip Pink: Gas N2O Mematikan dan Dilarang di Luar RS
“Ini bukan soal perbedaan kebijakan, tetapi soal ketaatan konstitusional. Mengabaikan putusan MK berarti menempatkan kekuasaan eksekutif di atas konstitusi,” tegas pimpinan empat organisasi independen tersebut.
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan kolegium sebagai entitas keilmuan independen, yang harus dibentuk oleh komunitas akademik dan profesi, bukan oleh Menteri Kesehatan.
Pembentukan kolegium kedokteran dan kesehatan oleh kekuasaan menteri dinilai melanggar prinsip independensi ilmu pengetahuan, sekaligus bertentangan dengan konstitusi negara.
MK juga memangkas kewenangan Menteri Kesehatan hanya pada fungsi administratif, seperti pengesahan dan pencatatan, tanpa hak mencampuri substansi keilmuan maupun profesional.
Selain itu, pengawasan etika dan disiplin profesi ditegaskan bukan lagi kewenangan pemerintah pusat maupun daerah, melainkan berada dalam ranah profesi yang independen.
Dengan putusan tersebut, kewenangan Menkes dalam mengatur dan menunjuk anggota berbagai lembaga kesehatan dinilai kehilangan dasar konstitusional, sehingga harus segera dilakukan penataan ulang.
“Ini konsekuensi logis dari negara hukum yang taat konstitusi,” tegas Budi Iman Santoso.
BACA JUGA:RI Darurat Gangguan Kejiwaan, Kemenkes Guyur Anggaran Obat Jiwa 5 Kali Lipat