MGBKI Desak Kemenkes Kocok Ulang Lembaga, Tegaskan Putusan MK Final

Rabu 04-02-2026,14:16 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Ketua Umum MDP Watch, Norman Zainal, memperingatkan pembiaran kondisi ini dapat menciptakan preseden berbahaya, khususnya dalam tata kelola profesi kesehatan nasional.

“Jika putusan MK bisa diabaikan, maka runtuhlah prinsip negara hukum,” ujarnya.

MGBKI bersama organisasi pendukung secara tegas menuntut penataan ulang total lembaga bentukan Menkes, termasuk Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Kolegium Kedokteran, Kolegium Kesehatan, hingga Majelis Disiplin Profesi.

Koordinator Aliansi Ketahanan Kesehatan Indonesia, Baharuddin, menilai persoalan ini menyentuh aspek keselamatan pasien, serta mutu pendidikan kedokteran di Indonesia.

“Intervensi kekuasaan dalam ranah keilmuan selalu berujung pada degradasi mutu dan konflik kepentingan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, M. Nasser, menegaskan kepatuhan pada putusan MK bersifat absolut bagi seluruh penyelenggara negara.

“Tidak ada ruang kompromi dalam soal konstitusi,” tegasnya.

Keempat organisasi menyatakan akan terus mengawal implementasi Putusan MK, seraya mengingatkan bahwa pengabaian konstitusi di sektor kesehatan bukan sekadar persoalan administratif.

Menurut mereka, kondisi tersebut merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, independensi profesi, dan keselamatan publik.

Kategori :