Dinilai Lecehkan Logo NU, Sebuah Akun X Dilaporkan ke Polda Metro!

Kamis 05-02-2026,14:56 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Seorang warga Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Dzikran Rizky, melaporkan sebuah akun media sosial ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian. 

Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang dinilai melecehkan simbol organisasi NU.

BACA JUGA:Head to Head Indonesia vs Jepang Jelang Semifinal AFC Futsal 2026, Tantangan Berat Skuad Garuda Menuju Final

BACA JUGA:Puan Sebut Kasus Anak SD di NTT Jadi Teguran Negara: Memilukan!

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Selasa, 3 Februari 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar dilaporkan 3 Februari 2026 sekira jam 20.00 WIB," katanya kepada awak media, Kamis 5 Februari 2026.

Dalam laporannya, pelapor mempersangkakan pemilik akun dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), serta alternatif Pasal 243 KUHP.

BACA JUGA:Indonesia Bayar Iuran Rp16,9 Triliun ke Board of Peace Jadi Polemik, Ini Kata Hasan Wirajuda

BACA JUGA:Tahun 2027, Kemenkes Akan Targetkan Vaksin HPV pada Anak Laki-Laki Usia 11 Tahun

Akun X atas nama Denis Malhotra diduga memuat konten bermuatan kebencian. 

Dalam unggahannya, terlapor mengedit logo Nahdlatul Ulama lalu menyamakannya dengan simbol Yahudi, disertai keterangan 'sudah betul' serta emotikon jempol.

Peristiwa tersebut diketahui pelapor pada 1 Februari 2026. Unggahan itu membuat Mohamad Dzikran Rizky merasa dirugikan sebagai warga NU, sehingga mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan resmi.

Dalam laporan polisi disebutkan, barang bukti yang diserahkan berupa satu lembar hasil cetakan tangkapan layar (screen capture) unggahan akun terlapor.

BACA JUGA:Anies Ajak Foto Intel Korem, Kodam Diponegoro Langsung Klarifikasi

Kategori :