Bagi masyarakat yang merasa kepesertaannya mati secara sepihak padahal masih memenuhi syarat, Gus Ipul menyarankan untuk segera melapor. Proses reaktivasi ini dapat dilakukan melalui pemerintah daerah lewat Dinas Sosial setempat.
Gus Ipul memastikan bahwa sinergi antara Kemensos, Kemenkes, dan BPJS saat ini sudah sangat solid untuk menutup celah hambatan layanan di lapangan. Ia meminta RS tidak lagi menjadikan masalah status kepesertaan sebagai tembok penghalang bagi pasien darurat.