Gaji Hakim Ad Hoc Naik, Istana Umumkan Perpres Sudah Ditandatangani Prabowo

Jumat 06-02-2026,17:05 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) kenaikan gaji hakim ad hoc.

Menurutnya, kenaikan gaji itu tinggal diberlakukan.

BACA JUGA:Strategic Meeting and Haka Auto Convention 2026, Satukan Visi dan Perkuat Strategi Nasional

BACA JUGA:Alberto Puig Buka Suara Soal Rumor Fabio Quartararo ke Honda

"Sudah, sudah (ditandatangani), tinggal kita berlakukan," kata Pras kepada wartawan di Kompleks Istana kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.

Meski demikian, Pras enggan menyebutkan berapa jumlah kenaikan itu.

Hanya saja, ia memastikan tidak beda jauh dengan kenaikan gaji hakim tetap.

"Secara persis sih enggak, tapi tidak jauh berbeda," tuturnya.

Sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mendesak Presiden dan Mahkamah Agung (MA) segera mengambil langkah konkret, terkait ketimpangan kesejahteraan hakim ad hoc.

BACA JUGA:Berhembus Isu Gugatan Cerai, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Umbar Kemesraan

BACA JUGA:Gus Ipul Bilang RS Wajib Layani Pasien Meski BPJS Nonaktif: Administrasi Belakangan!

Selama 13 tahun terakhir, sejak 2013, tunjangan hakim ad hoc tak pernah mengalami kenaikan, meski beban dan tanggung jawabnya setara dengan hakim karier.

Perwakilan FSHA Siti Noor Laila menyampaikan keberadaan hakim ad hoc dalam peradilan di Indonesia merupakan bagian dari reformasi dan posisi hakim ad hoc juga dilindungi oleh konstitusi. 

Ia juga berharap agar hakim ad hoc dapat dihargai karena mereka direkrut dengan syarat expertise-nya, setidaknya sudah 15 tahun berpengalaman di bidang hukum. 

Jadi, disayangkan jika kesejahteraan yang diterima bahkan lebih rendah dibandingkan hakim karier yang baru saja diangkat

Kategori :