Menurutnya, proses masuknya tenaga kerja asing seharusnya diawali dengan keabsahan administrasi keimigrasian, lalu berlanjut ke aspek ketenagakerjaan.
Sebelumnya, WNA asal Singapura berinisial TCL diperiksa oleh Kantor Imigrasi Jakarta I pada 29 Januari 2026, yang mana paspor TCL ditahan Imigrasi saat baru mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
Sehari kemudian TCL diperiksa pihak Imigrasi terkait pelanggaran keimigrasian, namun sehari kemudian TCL dapat melenggang ke negara asalnya tanpa ada sanksi atau hukuman yang berarti.
BACA JUGA:Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif
BACA JUGA:Soal PBI JK BPJS Nonaktif, Purbaya: Siap Dibantu 3 Bulan, Tapi Setelah Itu...
Pihak Imigrasi hanya memberikan surat peringatan.
Diketahui, kasus ini bermula saat TCL diperiksa Kantor Imigrasi Jakarta I pada 29 Januari 2026 lalu.
Paspornya sempat ditahan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta.
Ia diduga telah bekerja selama 10 tahun tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang lengkap, TCL dilepaskan kembali ke negara asalnya hanya dengan sanksi berupa surat peringatan.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Kanwil Imigrasi Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim mengatakan, pemeriksaan terhadap WNA berkewarganegaraan Singapura tersebut dilakukan oleh Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ.
Dari hasil pemeriksaan diketahui TCL terakhir masuk ke Indonesia pada 20 Januari 2026 dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan.
BACA JUGA:Perkuat SDM Sekolah Rakyat, Wamensos Buka Pelatihan Pengajar di SMA Taruna Nusantara
BACA JUGA:Misi Perdamaian Gaza, KSAD Sebut TNI AD Kerahkan 8.000 Personel
Selain itu, pemeriksaan mempertimbangkan riwayat izin tinggal sebelumnya berupa Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.
"Pemeriksaan sudah dilaksanakan, tapi belum ada keputusan deportasi," kata Gusti.