JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta permasalahan BPJS Kesehatan tak perlu menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
Terlebih, masalah terkait penonaktifan keanggotaan KIS sudah dibahas pemerintah bersama DPR RI pada Senin, 9 Februari 2026.
"Kan baru dibahas tadi pagi. Tunggu secepatnya, tapi saya kira juga tidak perlu juga formal menunggu Perpres," ucap Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 9 Februari 2026.
BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Jawab Nasib Pasien Cuci Darah yang Dicoret dari BPI BPJS Kesehatan
Dia menekankan bahwa pemerintah berusaha mencari solusi dan jalan keluar dari masalah yang dialami masyarakat terkait BPJS Kesehatan.
Prasetyo menyebut pemerintah dan DPR RI juga sudah menggelar rapat dan menyepati beberapa hal menyangkut BPJS Kesehatan.
"Kita mencoba mencari solusi atau jalan keluar terhadap masalah yang berhubungan dengan BPJS kan. Tadi pagi kan Alhamdulillah diskusinya sangat bagus banget, konsutruktif, dan sudah ada beberapa solusi yang kemudian disepakati itu menjadi kesimpulan di dalam rapat dengan DPR," tuturnya.
Pemerintah kata dia, perlu memperbaiki pencatatan agar bantuan diberikan tepat sasaran sehingga penonaktifan terjadi.
"Nggak harus menunggu pakai Perpres. Kan kebijakan baik di BPJS, maupun di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Karena kan problemnya muncul oleh karena pencatatan kan," beber Prasetyo.
BACA JUGA:Thomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi Gubernur BI, Istana Ingatkan Tanggung Jawab Besar
"Ternyata juga di dalam proses itu masih ditemukan di desil 6 sampai bahkan desil 10, kurang lebih ada 15.000 sekian, ya, seharusnya tidak masuk dalam kategori penerima bantuan iuran itu, tapi masih masuk. Nah proses mengeluarkan data itu kemudian ada yang harus malah justru malah masuk dalam data itu, itulah yang sinkronkan karena ini kan lintas kementerian dan dihadiri juga oleh kepala BPS," tandas Prasetyo.