BACA JUGA:Pramono Bakal Terapkan Korve Tiap Selasa dan Jumat di Jakarta Sesuai Instruksi Kemendagri
"Tak lama kemudian, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan keberadaan iPad yang dilaporkan hilang. Penyidik kemudian mendatangi kediaman terduga pelaku di sebuah apartemen di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang," jelasnya.
Saat ditemui penyidik, terduga pelaku berinisial LYS mengakui bahwa pada 2 Februari 2026 ia melakukan penerbangan rute Don Mueang–CGK menggunakan pesawat QG 513. Ia juga mengaku iPad tersebut tidak sengaja terbawa karena tertinggal di troli bandara.
"Terduga pelaku mengakui bahwa satu unit iPad A16 warna silver milik pelapor tidak sengaja terbawa olehnya. Yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki niat untuk menguasai barang tersebut dan menunggu apabila ada pihak yang menghubungi," ujar Yandri.
Penyidik kemudian memfasilitasi komunikasi antara pelapor dan terduga pelaku melalui panggilan video.
BACA JUGA:Hotel 88 Batu Licin Resmi Hadir Februari 2026: Pilihan Utama Menginap di Pusat Bisnis Tanah Bumbu
BACA JUGA:Cek Jadwal Bantuan Saldo Dana PIP 2026 Cair hingga Rp1.000.000, Lengkap Syarat Penerimanya
Dalam komunikasi tersebut, LYS menyampaikan permohonan maaf dan pelapor menyatakan bersedia memaafkan.
"Hasil komunikasi menunjukkan pelapor memaafkan terduga pelaku. Kami juga memfasilitasi rencana pertemuan keduanya di Polres Bandara Soekarno-Hatta sesuai jadwal yang disepakati," ungkap Yandri.
Barang bukti berupa satu unit iPad A16 telah diamankan oleh penyidik. Pelapor juga tidak berniat melanjutkan laporan hingga ke persidangan.
"Penerapan restorative justice dilakukan secara profesional, selektif, dan tidak mengurangi komitmen Polri dalam penegakan hukum di wilayah bandara," tutup Yandri.