JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memaparkan alasan dibalik penonaktifan oleh sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Keputusan tersebut diambil usai dilakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.
BACA JUGA:AHY Tegaskan Penataan Ruang Jadi Panglima Arah Pembangunan Nasional
BACA JUGA:Lewat Konvensi Nasional Media Massa, Komdigi Tekankan Peran Strategis Pers di Era AI
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan data peserta PBI JK yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan iuran kesehatan tepat sasaran.
"Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru. Jadi secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya," papar Rizzky dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa, 10 Febuari 2026.
Ia menegaskan bahwa bagi peserta yang dinonaktifkan masih mempunyai peluang untuk mengaktifkan kembali keaktifan kepesertaan JKN, selama memenuhi persyaratan tertentu.
BACA JUGA:Cooltopia Rilis Varian Baru, Temani Anak Muda Tetap Aktif Seharian
BACA JUGA:Pembayaran Digital Indonesia Melejit, Visa Ingatkan Bahaya Kejahatan Berbasis AI
Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Menurut Rizzky, peserta yang dapat memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk proses verifikasi.
BACA JUGA:15 Poster Ramadhan 2026 yang Unik dan Kreatif Sambut Bulan Suci, Bisa Dipakai Buat Pawai Obor!