Begini Modus 7 Tersangka Jaringan Pencurian Kabel Grounding di SPBU Shell se-Jabodetabek

Rabu 11-02-2026,11:17 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Dimas Chandra Permana

Mereka beraksi dalam dua kelompok berbeda setelah pecah kongsi dari dua pelaku awal, lalu beroperasi tanpa koordinasi antar kelompok.

BACA JUGA:Hasil NBA: Sihir Harden dan Dinginnya Mitchel Bawa Cavaliers Menang Dramatis Atas Nuggets

BACA JUGA:Gedung MUI 40 Lantai di Kawasan Bundaran HI dalam Proses Desain, Janji Prabowo Mulai Direalisasikan

Sementara itu, perwakilan PT Shell Indonesia, Kamil, menyebut kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar dari sekitar 40 lokasi SPBU yang menjadi sasaran.

"Untuk kerugian masih kami estimasi, sekitar Rp800 juta sampai Rp1 miliar. Namun saat ini kami fokus mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian," sebutnya.

Polda Metro Jaya menyebut para pelaku telah menjual hasil curian berupa tembaga ke sejumlah pihak dan penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan penadah.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:Peluang Digital 2026: Cara Menghasilkan Uang dari Game Android yang Semakin Diminati

BACA JUGA:TNI Siap Dikerahkan ke BoP? Istana Sebut Bisa Capai 8 Ribu Personil

Ditegaskannya, grounding merupakan komponen vital dalam sistem kelistrikan SPBU. Jika dicuri, dapat memicu sengatan listrik, kerusakan alat, hingga kebakaran.

"Setiap tindak pidana yang menyasar fasilitas publik akan kami tangani secara tegas. Kami juga mengajak masyarakat segera melapor ke call center Polri 110 apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana," tegasnya.

Kategori :