Hukum Menelan Dahak Saat Puasa Menurut Buya Yahya, Apakah Membatalkan?

Jumat 13-02-2026,07:55 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Puasa Ramadhan sering menghadirkan berbagai pertanyaan fiqih, termasuk soal hukum menelan dahak saat puasa yang kerap membuat ragu.

Banyak umat Muslim merasa khawatir puasanya batal karena tanpa sengaja menelan dahak, terutama ketika kondisi tubuh sedang kurang fit atau produksi dahak berlebihan.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum menelan dahak saat puasa menurut Buya Yahya? Apakah benar membatalkan puasa? Berikut penjelasan lengkapnya.

BACA JUGA:Ingin Jadi 'Istri yang Taat' Jadi Alasan Inara Cabut Laporan ke Insanul Fahmi: Ngaku Dinasihati Buya Yahya

Hukum Menelan Dahak Saat Puasa dalam Mazhab Syafi’i

Dalam penjelasan Buya Yahya tentang hukum menelan dahak saat puasa menurut Mazhab Syafi’i, terdapat perincian yang perlu dipahami dengan benar.

Menurut Mazhab Syafi’i, dahak yang sudah keluar dari makhraj (tempat keluarnya) lalu sengaja ditelan kembali dapat membatalkan puasa. Artinya, jika dahak sudah sampai ke mulut dan mudah dikeluarkan tetapi justru ditelan, maka puasa bisa batal.

Namun dalam pembahasan menelan dahak apakah membatalkan puasa, ada kondisi berbeda yang sering terjadi.

Jika dahak masih terasa di tenggorokan dan sulit dikeluarkan, maka secara hukum dianggap belum keluar.

Dalam kondisi ini, apabila tertelan, maka tidak membatalkan puasa karena masih berada di bagian dalam tubuh.

Ini menjadi jawaban penting bagi yang sering mengalami produksi dahak berlebih saat puasa.

BACA JUGA:Hukum Mengucapkan Selamat Natal 2025 dalam Islam, Ini Penjelasan Buya Yahya hingga Ustaz Adi Hidayat

Dahak Sulit Keluar Saat Puasa, Apakah Batal?

Banyak orang bertanya tentang dahak sulit keluar saat puasa apakah membatalkan. Dalam kondisi dahak terasa di ujung tenggorokan tetapi susah dikeluarkan, maka menurut penjelasan Buya Yahya, itu belum dihukumi keluar.

Karena belum benar-benar keluar, maka jika tertelan, puasa tetap sah. Jadi tidak perlu panik atau was-was berlebihan.

Dalam fiqih puasa, yang membatalkan adalah sesuatu yang benar-benar sudah keluar lalu dimasukkan kembali. Selama dahak masih berada di dalam dan sulit dikeluarkan, puasanya tidak batal.

Produksi Dahak Berlebihan Saat Puasa Karena Sakit

Ada juga kasus khusus terkait produksi dahak berlebihan saat puasa karena sakit. Sebagian orang mengalami kondisi seperti flu berat atau gangguan pernapasan sehingga dahaknya terus keluar tanpa henti.

Kategori :