Dalam situasi seperti ini, seseorang bisa merasa sangat kesulitan untuk terus-menerus membuang dahak, bahkan bisa mengganggu ibadah puasa dan shalat.
Menurut penjelasan Buya Yahya, jika kondisi ini termasuk kategori sakit atau gangguan khusus, maka ada keringanan dalam mazhab lain.
Pendapat Mazhab Maliki Tentang Menelan Dahak Saat Puasa
Dalam penjelasan mengenai pendapat Mazhab Maliki tentang menelan dahak saat puasa, terdapat keringanan bagi orang yang memiliki masalah dahak berlebihan.
Menurut Imam Malik rahimahullah, bahkan jika dahak sudah sampai ke ujung lidah lalu tertelan, maka tidak membatalkan puasa. Alasannya, dahak bukan makanan, bukan minuman, dan bukan sesuatu yang dinikmati.
Namun perlu ditekankan, keringanan ini berlaku untuk kondisi khusus atau orang yang memang memiliki gangguan dahak berlebihan, bukan untuk semua orang secara umum.
Bagi yang tidak memiliki masalah khusus, tetap dianjurkan mengikuti pendapat jumhur ulama dan berhati-hati dalam menjaga puasa.
Kesimpulan Hukum Menelan Dahak Saat Puasa
Dari penjelasan Buya Yahya tentang hukum menelan dahak saat puasa Ramadhan, dapat disimpulkan:
- Jika dahak sudah keluar ke mulut dan mudah dibuang lalu sengaja ditelan, maka membatalkan puasa menurut Mazhab Syafi’i.
- Jika dahak masih di tenggorokan dan sulit dikeluarkan, lalu tertelan, maka tidak membatalkan puasa.
- Jika mengalami produksi dahak berlebihan karena sakit, terdapat keringanan dalam Mazhab Maliki.
- Jangan mudah berpindah mazhab tanpa alasan yang jelas dan kebutuhan yang mendesak.
Yang terpenting adalah tidak berlebihan dalam was-was. Islam adalah agama yang memberi kemudahan, bukan kesulitan.
Semoga penjelasan tentang menelan dahak saat puasa apakah batal atau tidak ini bisa membuat ibadah puasa Anda lebih tenang dan nyaman.