Nahdlatul Ulama (NU) bukan sekadar organisasi kemasyarakatan; ia adalah jam’iyyah (organisasi) sekaligus jamaah (komunitas) raksasa yang menaungi mayoritas Muslim di Indonesia. Memasuki abad keduanya, NU dihadapkan pada tuntutan zaman yang semakin kompleks.
Gerakan tajdid (pembaruan) tata kelola organisasi mutlak diperlukan, bukan untuk mengubah akidah dan khittah, melainkan untuk memodernisasi administrasi dan manajemen organisasi agar lebih responsif, efisien, dan transparan dari tingkat Pengurus Besar (PBNU) hingga ranting (desa/kelurahan).
Salah satu masalah saat ini adalah adanya jurang antara besarnya basis massa dan profesionalisme pengelolaannya. Selama ini, kerap kali pengurus di tingkat pusat (PBNU) lebih diisi oleh tim sukses (timses) dari hasil kontestasi Muktamar, alih-alih kader yang memiliki kapasitas, kapabilitas, dan profesionalisme di bidangnya. Akibatnya, roda organisasi kerap macet, berorientasi pada kepentingan politik pragmatis sesaat, dan melupakan pelayanan riil kepada warga Nahdliyin.
BACA JUGA:Menuju Muktamar ke-35 NU: Gus Yusuf Chudlori Sosok Santri Tulen, Magnet Massa, dan Harapan Baru PBNU
BACA JUGA:Menuju Muktamar ke-35 NU: KH Kafabihi Mahrus Pilihan Tepat Untuk Rais Aam PBNU
Lebih jauh lagi, masih ada kecenderungan kuat melihat kualifikasi pengurus berdasarkan nasab (keturunan) atau kedekatan dengan figur tertentu, daripada basis kompetensi dan rekam jejak pengabdian. Pola patronase-nasab ini, jika tidak diseimbangkan dengan profesionalisme, akan erosi kearifan kolektif dan melemahkan daya saing NU di era digital.
Akibatnya, respons terhadap dinamika sosial-keagamaan seringkali lamban. Administrasi yang tertata rapi, digitalisasi data, dan transparansi keuangan yang menjadi ciri khas organisasi modern masih menjadi barang mewah di sebagian struktur NU.
Digitalisasi, seperti yang diupayakan melalui inisiatif "Digdaya" (Digitalisasi Data dan Layanan), harus ditingkatkan. Data warga NU yang akurat akan mempermudah konsolidasi dan pelayanan. Ranting NU di desa-desa harus mampu merespons isu-isu lokal dengan cepat, dan ini mustahil terwujud jika struktur di atasnya masih terjebak dalam birokrasi manual yang lambat. Solusi untuk mengatasi krisis tata kelola ini tidak bisa instan. Perlu tajdid dalam mekanisme rekrutmen pengurus.
Idealnya, kepemimpinan di jajaran PBNU lahir dari proses seleksi alamiah dan pengkaderan berjenjang yang bottom-up—diisi oleh figur inti dari PWNU, sebagaimana aktivis Ranting layak memimpin MWCNU, hingga ke tingkat PCNU—bukan hasil pengkaderan instan semata (MKNU). Pengalaman riil merangkak dari bawah (base-oriented) mutlak diperlukan agar pimpinan NU benar-benar memahami permasalahan akar rumput, bukan sekadar teoritis.
Karena jika kepemimpinan di tingkat manapun hanya mengandalkan garis nasab atau emosi jaringan pertemanan tanpa kapasitas yang mumpuni, hal itu berisiko melahirkan program-program 'langit' yang jargonistik, seperti Islam Nusantara, Deredikalisasi dan Fiqih Peradaban namun kering manfaat dan buta akan prioritas kebutuhan nahdliyin hari ini. Oleh karena itu, para ketua PWNU yang teruji di lapangan adalah sosok yang paling layak mencalonkan ketua PBNU demi keberlanjutan NU yang membumi.
Tentu saja sumber daya yang menggabungkan antara nasab (kearifan), punya rekam jejak sebagai aktifis NU dan punya kapasitas (profesionalisme) lebih diutamakan mengisi struktural NU, karena bagaimanapun kultur NU dan pesantren punya kemiripan pola dan sistem kerjanya.
Kualifikasi Berbasis Kapasitas
NU memiliki kader sarjana, akademisi, dan profesional (misalnya di ISNU) yang luar biasa namun sering kurang dilibatkan dalam struktural strategis. Karena itu, Muktamar ke depan harus menjadi ajang konsolidasi gagasan, bukan pemecah belah.
BACA JUGA:Menuju Muktamar ke-35 NU: KH Afifuddin Muhajir Adalah Jawaban dan Arus Utama Kepemimpinan PBNU