Mudik Gratis Kemenhub Dibuka 1 Maret 2026, Berikut Daftar Rute Tujuan ke Kampung Halaman

Minggu 15-02-2026,09:23 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Marieska Harya Virdhani

Adapun, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang semata-mata untuk melindungi keselamatan jutaan masyarakat yang mudik dan memastikan perjalanan berlangsung lancar, aman, dan nyaman.

BACA JUGA:Pemprov DKI Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, Tersedia 26.500 Kuota dan 661 Bus

"Tujuannya bukan membatasi atau melarang usaha, tetapi mengatur agar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sama-sama bisa berjalan dengan aman dan lancar selama arus mudik Lebaran," tuturnya.

Nantinya, lanjut Aan, pihaknya akan memberlakukan one way, contra flow dan ganjil-genap.

"Untuk mendukung mobilisasi masyarakat, kami juga berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU menerbitkan Surat Keputusan Bersama yang mencakup pembatasan operasional angkutan barang, manajemen rekayasa lalu lintas berupa one way, contra flow dan ganjil-genap, serta pengaturan lalu lintas menuju dan di area pelabuhan penyeberangan utama seperti Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk. Saat ini kami tengah proses sosialisasi kepada masyarakat," imbuhnya.

Kategori :