- Ketamin 5 gram
Atas temuan itu, AKBP DPK dijerat Pasal 114 ayat (2) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto sejumlah ketentuan pidana terbaru, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, tersangka juga terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp200 juta.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.