Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disidang Etik Besok, Sanksi PTDH Menanti!

Rabu 18-02-2026,14:08 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

- Ketamin 5 gram

Atas temuan itu, AKBP DPK dijerat Pasal 114 ayat (2) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto sejumlah ketentuan pidana terbaru, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, tersangka juga terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp200 juta.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.

Kategori :