"Propam sudah melakukan uji rambut, positif," jelasnya.
Dua orang lain yang diduga terkait disebut sedang berada di luar saat pemeriksaan berlangsung.
Ketika kembali ditegaskan soal kemungkinan adanya unsur peredaran, Zulkarnain memastikan tidak ada indikasi ke arah tersebut.
"Enggak ada," tegasnya.
Proses Pidana dan Kode Etik Berjalan Paralel
Sementara itu Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Isir, menyampaikan bahwa AKBP DPK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Kamis mendatang.
"Untuk AKBP DPK saat ini akan menjalankan proses kode etik. Dijadwalkan hari Kamis akan melaksanakan sidang kode etik," paparnya.
Menurutnya, proses etik tetap berjalan paralel dengan proses pidana yang saat ini ditangani penyidik.
BACA JUGA:FIX! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada 19 Februari 2026
Kasus ini bermula dari interogasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terhadap AKP ML. Hasil tes urine terhadap AKP ML di RSU Kabupaten Bima menunjukkan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, muncul dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Pada 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan:
- Sabu 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram
- Ekstasi 50 butir
- Alprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir