JAKARTA, DISWAY.ID-- Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menggelar aksi damai bertajuk "Surat Cinta untuk DPR" di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Sabtu 14 Februari 2026.
Aksi ini sebagai seruan publik yang hangat namun tegas kepada para wakil rakyat untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Hewan.
BACA JUGA:Prabowo Saksikan Penanda Tanganan 11 MoU Senilai USD 38,4 Miliar, Hilirisasi hingga Semikonduktor
BACA JUGA:Liverpool Disarankan Abaikan Bintang Real Madrid, Jarrod Bowen Dinilai Pengganti Ideal Mohamed Salah
Regulasi ini dinilai mendesak untuk menghentikan perdagangan, konsumsi, dan eksploitasi daging anjing dan kucing di Indonesia.
Aksi ini diikuti oleh aktivis, masyarakat, akademisi, pegiat kesehatan publik, serta warga yang terdampak langsung oleh praktik perdagangan tersebut.
Dalam keterangan resminya, melalui pendekatan damai, DMFI menyampaikan aspirasi nasional agar Indonesia memiliki payung hukum yang jelas dalam melindungi hewan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat.
BACA JUGA:Genjot Serapan Aspirasi, Cianjur Buat Program Rembug Warga di 100 Desa
BACA JUGA:Perkuat Sistem Kelistrikan Aceh Selatan, PLN Operasikan SUTT dan GI 150 kV Blangpidie-Tapak Tuan
Dalam aksi "Surat Cinta untuk DPR", DMFI menghadirkan berbagai kegiatan simbolik dan edukatif, termasuk pertunjukan pantomim yang menggambarkan penderitaan hewan, sesi berbagi pengalaman dari masyarakat yang kehilangan hewan peliharaan, serta penandatanganan petisi publik sebagai bentuk dukungan kolektif.
Pendekatan ini dipilih untuk menunjukkan bahwa perubahan dapat dicapai melalui dialog, empati, dan kolaborasi antara masyarakat sipil dan pembuat kebijakan.
Konsep "surat cinta" mencerminkan harapan masyarakat agar DPR RI mendengar suara hati rakyat dan mengambil langkah progresif demi membangun Indonesia yang lebih beradab, sehat, dan berperikemanusiaan.
BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp108.000 dari DANA Kaget ke Dompet Digital Siang Ini
BACA JUGA:Catat Tanggalnya! Distribusi Menu MBG untuk Peserta Didik Baru Dimulai 23 Februari 2026
Perlindungan hewan dipandang sebagai bagian integral dari pembangunan berkelanjutan, yang mencakup kesejahteraan manusia, keamanan pangan, serta tata kelola hukum yang kuat.
Tanpa regulasi nasional yang tegas, berbagai kebijakan daerah akan terus menghadapi keterbatasan kewenangan dalam menindak jaringan perdagangan lintas wilayah.
Oleh karena itu, pengesahan RUU Perlindungan Hewan menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat koordinasi lintas sektor, dan memastikan. penegakan hukum berjalan konsisten di seluruh Indonesia.
Melalui aksi ini, DMFI menegaskan empat tujuan utama:
1. Mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Hewan pada agenda legislatif 2026.
2. Memperkuat dukungan publik terhadap penghentian perdagangan daging anjing dan. kucing.
3. Mendukung penegakan hukum yang lebih efektif terhadap jaringan perdagangan ilegal.
4. Membangun kesadaran generasi muda bahwa perlindungan hewan adalah bagian dari identitas bangsa yang beradab.
BACA JUGA:Panduan Cara Ikut Buka Puasa Bersama di Masjid Istiqlal, Ini yang Harus Diperhatikan!
BACA JUGA:Diklaim Mirip DOGE AS, Prabowo Sebut Efisiensi Anggaran Berhasil Hemat Rp304 Triliun
DMFI mengapresiasi langkah progresif pemerintah daerah dalam membatasi praktik perdagangan ini dan berharap upaya tersebut diperkuat melalui regulasi nasional yang komprehensif.
Indonesia memiliki peluang menunjukkan kepemimpinan moral dengan menghentikan praktik yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, kesehatan publik, dan keamanan pangan.
Koalisi ini mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengambil bagian dalam perubahan dengan menandatangani petisi sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pengesahan RUU Perlindungan Hewan.
Setiap tanda tangan adalah suara kepedulian untuk melindungi hewan, menjaga kesehatan publik, dan mendorong hadirnya payung hukum yang lebih kuat.