DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Uji Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK

Kamis 19-02-2026,14:44 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID-- DPR RI memutuskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa menindaklanjuti laporan terkait proses pemilihan eks Wakil Ketua DPR, Adies Kadir sebagai calon hakim MK usulan DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi III Nomor B117/PW.01/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026 mengenai penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III untuk dibacakan dalam Rapat Paripurna.

Dalam kesimpulan rapat Komisi III, kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945.

BACA JUGA:Prabowo Paparkan Strategi Jaga Pertumbuhan, Tegas Lawan Kartel

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Dr. Ir. Adies Kadir, S.H, M.Hum," ujar Puan saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

DPR meminta MKMK konsisten dalam menjalankan kewenangan sesuai UU Mahkamah Konstitusi. MKMK dibatasi hanya berwenang menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

"Komisi III DPR RI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat," ujar Puan.

BACA JUGA:Ini Alasan Sahroni Dipilih Lagi Jadi Wakil Ketua Komisi III

Sebelumnya, 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Adies Kadir dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan. Laporan ini disebut demi menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah.

"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona.

Kategori :