Richard Lee Penuhi Panggilan Polisi, Sedih Sesama Dokter Harus Saling Lapor

Kamis 19-02-2026,16:45 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

Sebelumnya, Polda Metro Jaya terus melanjutkan proses penyidikan dalam perkara yang menjerat tersangka berinisial DRL atau Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. 

Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan mekanisme pencekalan terhadap DRL telah diterbitkan sebagai bagian dari proses penyidikan.

"Artinya kalau sudah dilakukan pencekalan itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan. Kita menghormati mekanisme yang dilakukan oleh teman-teman penyidik dan itu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar yang bersangkutan tidak melaksanakan kegiatan dulu ataupun bepergian ke luar negeri," tuturnya.

Pencekalan tersebut diterbitkan pada 10 Februari 2026 dan berlaku hingga 1 Maret 2026. Menurut Budi, langkah itu diambil guna memastikan proses hukum berjalan lancar.

"Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," paparnya.

BACA JUGA:Gojek Beri Santunan Keluarga Driver Ojol yang Tewas Saat On Bid di Batam

Ia menegaskan, pencekalan bukan karena adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, melainkan prosedur standar dalam tahapan penyidikan.

"Itu bagian dari mekanisme. Jadi kita hormati prosesnya," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik telah beberapa kali menjadwalkan pemeriksaan terhadap DRL. Ia sempat dijadwalkan hadir pada 4 Februari 2026, namun pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan karena adanya gugatan praperadilan yang diajukan tersangka.

"Kita menghormati proses gugatan praperadilan oleh tersangka," bebernya.

Selain itu, beberapa pemanggilan juga sempat ditunda dengan alasan kondisi kesehatan. Pada 19 Januari 2026, pemeriksaan yang dijadwalkan kembali ditunda karena tersangka mengajukan permohonan dengan alasan belum fit.

"OInfo dari penyidik, yang bersangkutan meminta penundaan karena kondisinya masih kurang fit. Nanti akan kami update kembali," sebutnya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya pada 7 Januari 2026, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan kepada Richard Lee. Namun pemeriksaan belum rampung karena mempertimbangkan kondisi fisik tersangka.

"Dalam pemeriksaan tanggal 7 Januari 2026, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan. Namun kami juga harus memperhatikan kondisi fisik seseorang saat dilakukan pemeriksaan," imbuhnya.

Terkait surat keterangan sakit yang dibawa tersangka, Budi menegaskan penyidik wajib menghormati dokumen tersebut sebagai bagian dari prinsip kemanusiaan dalam proses hukum. Meski begitu, kepolisian juga memiliki langkah antisipasi.

Kategori :