Setelah UU HAM, Natalius Pigai Targetkan Revisi UU Pengadilan HAM Rampung 2027

Jumat 20-02-2026,17:52 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, membeberkan peta jalan besar transformasi hukum kemanusiaan di Indonesia.

Usai menginisiasi pembuatan Undang-Undang HAM yang baru, Pigai menargetkan perombakan total pada regulasi pengadilan HAM dapat tuntas pada tahun 2027 mendatang.

BACA JUGA:Cara Cepat Atasi Jerawat dan Bekasnya Pakai B ERL Very Berry Acne Spot Treatment, Terbukti Ampuh

BACA JUGA:3 Pemain Jalani Naturalisasi! Ciro, Silva dan Jordy Wehrmann Bakal Dipanggil Timnas Indonesia?

Langkah strategis ini terungkap setelah pertemuan intensif antara Pigai dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pertemuan tersebut menjadi sinyal kuat adanya sinergi antar-lembaga dalam memperkuat instrumen hukum nasional.

Pigai menjelaskan bahwa penyusunan UU HAM yang baru merupakan langkah awal yang akan memicu perubahan pada aturan turunannya.

BACA JUGA:5 Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis hingga Rp150.000 Cair ke Dompet Digital, Cuan Spesial Ramadhan!

BACA JUGA:Siswa Madrasah Tewas Dianiaya Oknum Brimob Polda Maluku, Sempat Dituduh Balapan Liar

Menurutnya, mustahil memperbarui fondasi HAM tanpa menyentuh mekanisme pengadilannya.

"Konsekuensi dari perubahan Undang-Undang HAM ini adalah kita juga harus melakukan perubahan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat," ujar Pigai ditemui di Kejaksaan Agung, Jumat 20 Februari 2026.

Ia menambahkan bahwa revisi UU Pengadilan HAM tersebut masuk dalam agenda besar yang dijadwalkan meluncur setelah UU HAM induk selesai digarap.

"Akan kami usulkan di 2027, setelah Undang-Undang HAM ini selesai," tegasnya.

Salah satu poin krusial yang akan dimasukkan dalam draf revisi tersebut adalah penguatan kewenangan Komnas HAM.

Pigai mengapresiasi keterbukaan Jaksa Agung yang merestui adanya unit penyidikan khusus di dalam tubuh Komnas HAM.

BACA JUGA:Cara Mudah Klaim Saldo DANA Gratis Rp213.000 dari Aplikasi Penghasil Uang, Langsung Cair ke Dompet Digital

BACA JUGA:Hunian Nyaman Dimulai dari Suhu Stabil dan Kualitas Udara yang Terjaga

Selama ini, Komnas HAM seringkali terbentur tembok birokrasi karena hanya memiliki wewenang penyelidikan.

Dengan adanya unit penyidikan yang personelnya dididik langsung oleh Kejaksaan Agung, diharapkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat tidak lagi berjalan di tempat.

"Ini kemajuan bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. Kita ingin menghadirkan bangsa yang bermartabat dengan peradaban humanisme, demokrasi, dan perdamaian," tambah mantan Komisioner Komnas HAM tersebut.

Respons Jaksa Agung

Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin memilih untuk tidak terlalu jauh masuk ke ranah teknis pelaksanaan sebelum payung hukumnya benar-benar kokoh.

BACA JUGA:Persija Timpang Hadapi PSM Makassar! Ridho Absen karena Akumulasi, Paulo Ricardo Cedera

BACA JUGA:Donald Trump Puji Prabowo di KTT Board of Peace: Saya Tak Mau Melawannya, Dia Sangat Kuat!

Baginya, prioritas saat ini adalah mendukung penuh rencana Menteri HAM dalam merumuskan draf undang-undang.

"Langkah pertama adalah rencana Pak Menteri membuat undang-undang HAM baru. Itu dulu. Mengenai teknis penyidiknya, apakah dari sipil atau kepolisian, itu urusan nanti. Yang utama, kita perlu menyambut baik.

Kategori :